Dorong Kesadaran Pajak, Pemprov Lampung Beri Diskon PKB-Penghapusan Denda

TAMIANGMENDE.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung percepatan pembangunan.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela mengatakan program yang berlangsung hingga Agustus 2026 tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ucap Jihan, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Hal tersebut ia sampaikan saat meluncurkan program tersebut di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6).

Pada kesempatan tersebut, Jihan juga meninjau langsung layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan, hingga loket pembayaran.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Salah satunya berupa keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.

Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50% dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk kembali aktif membayar pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh membayar PKB.

Bentuk penghargaan tersebut berupa diskon pajak mulai dari 5% hingga 25%.

Diskon sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Sementara diskon 15% diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.

Adapun diskon 20% diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun.

Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25% diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah.

Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25%, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50%.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.

Jihan menegaskan program keringanan tahun 2026 berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya.

Menurut Jihan, kebijakan kali ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak.

“Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25%,” ujar Jihan.

Jihan juga menjelaskan peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.

Menurut Jihan, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90% pada tahun 2029.

Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.

“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” kata Jihan.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.

Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni hingga akhir Agustus 2026.

Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan pemerintah.

Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, maupun e-Samdes.

Sementara layanan perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran.

Menurut data yang disampaikan Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama program keringanan tahun ini.

Pemprov Lampung berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.

Karena itu, masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Kepatuhan membayar pajak tidak hanya membantu meringankan beban administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan kemajuan Provinsi Lampung.

Sebagai informasi, dalam kegiatan itu, Jihan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (prf/ega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *