TAMIANGMENDE.COM: Polsek Tebet menangkap seorang pencuri motor inisial SFX alias Kates yang sempat viral di media sosial, beraksi di kawasan Jalan Tekukur RT 2 RW 3, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku menjual motor hasil curiannya di sebuah dealer kawasan Jakarta Utara.
“Jadi barang bukti sudah dilakukan penjualan oleh pelaku terdakwa yaitu di dealer. Dijual di sana seharga Rp 10 juta. Untuk tempatnya di Jakarta Utara dan sempat dijual kemudian kita ambil kembali,” kata Kapolsek Tebet AKP Ischak dalam jumpa pers di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Ischak menerangkan, pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 10 kali. Katanya, semua modus pencuriannya sama.
“Ya, jadi pelaku ini sudah melakukan kegiatan pencurian dan penipuan sebanyak 10 kali ya. Untuk daerah operasi di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara dengan modus yang sama,” jelasnya.
Ischak menambahkan, pelaku menjual motor curiannya di beberapa tempat. Pelaku selalu menjual lengkap dengan surat-surat kendaraannya.
“Yang pasti di seputaran Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Dalam hal ini terkait dengan penadah tidak ada, mengingat kendaraan semua yang dijual ada surat-surat ya lengkap, STNK maupun BPKB termasuk fakturnya juga,” imbuhnya.
Ischak mengungkapkan, pelaku mengetahui korban hendak menjual motornya dari media sosial Facebook. Kemudian dia berpura-pura hendak membeli, namun nyatanya membawa kabur motor korban.
“Jadi di sini terkait dengan modus operandi yaitu pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara pelaku berpura-pura sebagai pembeli kendaraan roda dua, yang mana pelaku berkomunikasi melalui sosial media yaitu Facebook,” jelasnya.
Ischak menjelaskan, pelaku sempat mengecek seluruh surat-surat kendaraan. Di posisi ini pelaku mengelabui korban dengan alasan mengecek motor langsung.
“Kemudian yang bersangkutan setelah dari warkop tersebut mengarah ke samping melakukan pengecekan BPKB, kemudian STNK, maupun faktur kendaraan. Setelah korban masuk ke dalam rumah ya, pelaku memasukkan BPKB, STNK, faktur ke dalam jok kendaraan dan pelaku meminta untuk melakukan test drive dengan jaminan,” jelasnya.
“Ya ini ada jaminan, yang mana yang bersangkutan sudah menyiapkan tas warna hitam di dalamnya berisi dua HP yaitu satu HP replika yaitu iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold,” imbuh dia.
Seperti diketahui, polisi menangkap SFX yang sempat viral di media sosial (medsos). Polisi menyebut pelaku berpura-pura hendak membeli motor, namun akhirnya membawa kabur motor Vario milik korban.
Dalam video viral yang dilihat detikcom, Selasa (2/6) pelaku bersama korban berada di sebuah rumah makan warung Tegal (warteg). Lalu pelaku menitipkan dua handphone (HP) replika iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z Fold.
Dalam unggahan tersebut, dinarasikan pelaku meminta meminjam motor korban karena ada keperluan lain. Namun, di sana korban menunggu pelaku yang tak kunjung kembali dan meninggalkan 2 HP replika tersebut.
“Adapun tersangka yang sudah kita amankan berinisial SFX alias Kates,” kata Ischak.
(tsy/maa)






