TAMIANGMENDE.COM: Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Deky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan, Senin (18/5/2025), Deky tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.41 WIB. Dia turun dari mobil dikawal ketat oleh sejumlah penyidik.
Deky tampak mengenakan jaket bernuansa hitam dengan celana coklat gelap. Kedua tangannya juga diborgol.
Sambil digiring penyidik, Deky terus berjalan menuju ruang pemeriksaan. Dia tak menjawab apa pun pertanyaan awak media di lokasi.
“Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Kasaatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury di lokasi.
Kevin menjelaskan, kasus yang menjerat Deky bermula dari Polsek Melak yang menangkap bandar narkoba Ishak cs. Dari pengembangan kasus itu diketahui bahwa Deky diduga kuat terlibat dengan bandar Iskah cs.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, Deky dijerat dengan dugaan tindan pidana pencucian uang (TPPU). Namun belum dibeberkan total aliran dana yang diterima Deky.
“Sudah (tersangka). Ya, untuk tindak pidana awalnya sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Dipecat dari Polri
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga terlibat kasus narkoba. Sanksi tersebut ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyebutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5/2026). Dia mengatakan Deky telah menjalani penempatan khusus atau patsus.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto dalam keterangannya.
Dia menyebutkan Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Menurut dia, kasus pidana Deky ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” tegasnya.***






