Rapat di DPR, Imigrasi Ungkap Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65,92%

TAMIANGMENDE.COM: Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara periode 2023-2025 mengalami penurunan. Kendati demikian, tingkat kerentanan kasus tersebut masih tinggi.

Hal itu disampaikan Hendarsam dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Hendarsam menyebutkan kerentanan kasus TPPO masih tinggi di daerah kantong pekerja migran.

“Bapak dan ibu anggota Komisi III DPR RI yang kami hormati, berdasarkan data yang dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92% dari tahun 2023 sampai dengan 2025,” kata Hendarsam dalam rapat.

“Namun demikian, penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” sambungnya.

Hendarsam mengatakan Jawa Timur menjadi wilayah dengan kasus TPPO terbanyak, disusul Jawa Tengah kemudian Jawa Barat. Sementara wilayah kabupaten terbanyak kasus TPPO di Indramayu.

“Laporan tahunan dari KP2MI tahun 2025 mencatat bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah asal terbanyak, disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu di tingkat kabupaten, Indramayu menduduki posisi urutan teratas, kemudian berikutnya adalah Cilacap dan Lombok Timur,” ungkap dia.

Imigrasi memetakan daerah rawan demi menekan tingkat TPPO di desa. Edukasi hingga penyuluhan terkait TPPO ini digencarkan oleh pihak imigrasi.

“Nah, dalam rangka memitigasi risiko, tahun ini kami telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO tersebut. Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian,” kata dia.

Imigrasi juga menyiapkan sejumlah langkah preventif, di antaranya penyuluhan hukum terkait kasus TPPO. Kerja sama dengan penyidik pada kasus ini juga ditingkatkan.

“Langkah preventif yang kami lakukan itu melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas,” ujar Hendarsam.

“Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *