TAMIANGMENDE.COM: Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisi terkait peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Bareskrim menegaskan akan menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Iya, oknum Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Oknum polisi tersebut berinisial AFH. Brigjen Eko Hadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas AFH sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan menutupi, akan ditindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba di hotel kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 14 orang ditangkap dan tiga orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5).
Untuk diketahui, The Seven adalah sebutan untuk lantai 7 di hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke yang lebih privat dan tidak dibuka untuk umum (tamu undangan dan VIP). Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar, itu pada Jumat (8/5).
Tempat hiburan malam tersebut digerebek setelah pihak kepolisian mendapat info soal praktik peredaran narkoba yang sudah cukup lama di tempat hiburan malam di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.
Tim gabungan dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury lalu menyelidiki info tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak terlibat peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania,” kata Eko, Rabu (13/5/2026).
Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate. Kepada petugas, Mami Dania mengaku mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin.
Sekitar pukul 00.45 WIB, polisi memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung. Polisi menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.
Polisi lalu memeriksa ruangan lain di hotel tersebut dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Dia mengaku menerima vape itu dari waiter hotel yang tak diketahui namanya.
Pukul 02.46 WIB, polisi menangkap TRE alias Devin di ruang hotel tersebut pula. Dervin mengaku mendapatkan narkoba yang dijual Mami Dania dari Siti Dahlia alias Vonny, yang kemudian ditangkap bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran.
Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance, yang jadi buron, untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).***






