Polisi Dalami Kekerasan Dialami 2 PRT hingga Loncat dari Rumah 4 Lantai

TAMIANGMENDE.COM: Polisi terus mengusut kasus dua orang pekerja rumah tangga (PRT) loncat dari rumah majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan salah satunya tewas. Polisi mendalami kekerasan fisik maupun verbal yang dialami kedua PRT.

“Kami masih mendalami kepada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Polisi saat ini masih mendalami dugaan kekerasan verbal atau fisik yang membuat korban nekat meloncat dari rumah setinggi 4 lantai tersebut. Polisi masih menunggu pemulihan korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban saat ini yang satu yang masih dalam proses pemulihan, ini kan juga belum bisa didapat keterangan yang benar-benar dalam proses pemeriksaan yang mendalam karena kita masih fokus terhadap pemulihan korban,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Kesaksian korban menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus.

Sebelumnya, polisi juga mendalami dugaan penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka.

“Sejauh ini belum ditemukan. ‘Belum’ tuh artinya bukan tidak ada, tapi saat proses pemeriksaan sampai dengan kami update berita ini per hari ini, kami belum menemukan dari keterangan penyidik,” tuturnya.

3 Orang Jadi Tersangka

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara Tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Budi, Rabu (6/5).

Tersangka AV merupakan majikan yang diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

(dvp/jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *