“HUNTARA DAN HUNTAP; ANTARA ATURAN NEGARA DAN REALITAS GUBUK PENGUNGSI”

Berita, Sosial Budaya2288 Dilihat

TAMIANGMENDE.COM: “Kami tidak menuntut kemewahan. Kami hanya menuntut hak konstitusional sebagai warga negara. Undang-undangnya ada, regulasinya lengkap, anggarannya disebutkan, tetapi di Kampung Sekumur, yang kami miliki hanya gubuk darurat, terpal, dan ketidakpastian. Huntara bukan belas kasihan negara, tapi kewajiban negara. Huntap bukan hadiah, tapi hak warga terdampak bencana. Jika hukum sudah mengatur, tapi realisasi tidak berjalan, maka yang bermasalah bukan warganya; yang bermasalah adalah sistem kebijakan dan implementasinya.”

[Datok Penghulu Kampung Sekumur. Sofyan Iskandar]

Pernyataan diangkat dari keluh kesah Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Sopian Iskandar; Sabtu, 7 Februari 2026 dari lokasi pengungsi di kampungnya.

DI ATAS KERTAS, negara tampak hadir. Undang-undang menjamin perlindungan. Peraturan pemerintah mengatur tahapan pemulihan. Peraturan menteri mengatur bantuan rumah, sosial, dan rehabilitasi.

Namun di lapangan, warga Kampung Sekumur hidup di antara sisa papan rumah hanyut, terpal tipis, tanpa MCK layak, tanpa air bersih, tanpa kepastian.

Hukum berbicara dengan bahasa regulasi. Rakyat bertahan dengan bahasa kesabaran. Sudah lebih dari dua bulan pasca banjir bandang 25 November 2025, warga Sekumur masih hidup di gubuk darurat buatan sendiri; bukan huntara negara, bukan hunian layak, melainkan sisa material bencana yang dirangkai menjadi tempat berteduh.

NEGARA HADIR DALAM REGULASI, ABSEN DALAM REALISASI

SECARA hukum, Huntara dan Huntap bukan kebijakan tambahan; tetapi kewajiban negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menyatakan negara wajib melindungi masyarakat terdampak bencana dan memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk tempat tinggal.

PP No. 21 Tahun 2008, Perka, BNPB No. 7 Tahun 2008, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, hingga Permensos No. 9 Tahun 2018, seluruhnya mengatur secara rinci tentang;

Hunian sementara (Huntara), Hunian tetap (Huntap), Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, Bantuan sosial dan pemulihan ekonomi, Namun realitas di Kampung Sekumur menunjukkan jurang besar antara aturan hukum dan pelaksanaan kebijakan.

WARGA HIDUP DI ZONA TUNGGU TANPA KEPASTIAN

SEJAK 25 November 2025, warga Kampung Sekumur mengungsi. Bukan di barak resmi. Bukan di huntara negara. Melainkan di gubuk-gubuk darurat yang mereka bangun sendiri dari sisa rumah yang hanyut.

Tanpa; MCK layak, Air bersih memadai, Sistem sanitasi, Jaminan kesehatan lingkungan, Lebih dari dua bulan berlalu.

Belum ada kejelasan pembangunan Huntara. Belum ada kepastian Huntap. Belum ada skema relokasi yang jelas. Belum ada peta jalan pemulihan ekonomi warga.

PERTANYAAN MORAL DI TENGAH ARUS INFORMASI DIGITAL

KETIKA jaringan 4G kembali normal, warga mulai melihat media sosial. Menyaksikan video huntara megah.

Menyaksikan tayangan kunjungan pejabat. Menyaksikan narasi pemulihan. Di sisi lain, mereka tetap hidup di gubuk pengungsian.

Maka lahirlah pertanyaan yang tidak lagi sekadar emosional, tetapi rasional dan politis; Apakah Huntara dan Huntap hanya narasi kebijakan, bukan realitas kebijakan? Apakah huntara yang indah di Simpang Opak hanya menjadi etalase simbolik untuk konsumsi kekuasaan dan pencitraan, bukan solusi struktural bagi warga terdampak?

MENJELANG RAMADHAN, WARGA MASUK FASE KRISIS KEDUA

DUA belas hari lagi umat Islam memasuki bulan suci Ramadhan.

Namun warga Kampung Sekumur justru memasuki fase krisis baru; Tidak ada mata pencaharian, Kebun dan ladang hilang, Ekonomi lumpuh, Modal usaha nol, Rumah tidak ada, Kepastian masa depan kabur, Banjir bandang bukan hanya menghancurkan rumah, tetapi menghapus sistem hidup warga secara total.

TUNTUTAN REALISTIS DAN TERUKUR KEPADA NEGARA

SEBAGAI Datok Penghulu Kampung Sekumur, Sopian Iskandar menyampaikan permohonan resmi dan terbuka kepada negara;

Realisasi dana bantuan hidup Rp600.000/bulan bagi warga terdampak sebagai penyangga survival minimum.

Kepastian pembangunan Huntara, bukan sekadar wacana dan survei. Realisasi bantuan masa tunggu Huntara, termasuk; Uang lauk-pauk, Bantuan kasur dan bantal, Bantuan Rp3 juta sebagaimana disampaikan pemerintah pusat, Realisasi bantuan usaha Rp5 juta per keluarga, sebagai pemulihan ekonomi awal bagi warga yang kehilangan kebun, ladang, dan mata pencaharian.

Ini bukan tuntutan politis. Ini bukan tekanan kekuasaan. Ini adalah permintaan hak dasar warga negara.

TIDAK CUKUP HADIR DALAM LAPORAN

NEGARA tidak boleh hanya hadir dalam dokumen. Tidak cukup hadir dalam laporan. Tidak cukup hadir dalam tayangan. Tidak cukup hadir dalam kunjungan. Negara harus hadir dalam rumah, bukan hanya regulasi. Hadir dalam air bersih, bukan hanya anggaran.

Hadir dalam kehidupan warga, bukan hanya narasi pemulihan. Jika Huntara dan Huntap hanya berhenti sebagai istilah kebijakan, Maka yang lahir bukan pemulihan, Melainkan pengungsian permanen yang disahkan secara diam-diam.

Dan jika itu terjadi, Maka bencana bukan lagi sekadar banjir bandang, Tetapi bencana kebijakan. [Red/TM].

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *