TAMIANGMENDE.COM: “Penentuan kategori kerusakan rumah merujuk pada Peraturan BNPB, bukan kebijakan daerah. Warga tetap punya hak sanggah. Semua sanggahan akan diverifikasi ulang sebelum SK penerima bantuan ditetapkan.”
RUANG-RUANG rapat pemerintahan, pemulihan pascabencana sering hadir dalam bentuk angka, grafik, dan persentase. Data menjadi bahasa utama. Progres diukur dengan tabel, dan kecepatan ditentukan oleh laporan.
Namun di lapangan, pemulihan tidak selalu bergerak seiring dengan statistik. Ia hadir dalam bentuk antrean warga, sanggahan data, rumah yang belum berdiri, dan tenda-tenda pengungsian yang masih dihuni.
Aceh Tamiang kini berada di persimpangan itu [antara data pemulihan yang dinilai tercepat di atas kertas, dan realitas sosial yang masih berproses di bawah].
DATA TERCEPAT DI ACEH, 75 PERSEN MASUK BNPB
KEPALA PELAKSANA (Kalak) BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP, M.SP, menyatakan bahwa Aceh Tamiang menjadi daerah tercepat dalam penyampaian data Recovery, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana ekologis dan geometeorologi ke BNPB.
Menurutnya, 75 persen data pemulihan telah berhasil diinput dan dikirim ke sistem BNPB, melampaui tujuh kabupaten terdampak lainnya, yakni Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Bireuen.
Secara administratif, capaian ini menempatkan Aceh Tamiang sebagai salah satu daerah dengan kecepatan input data terbaik di Aceh. Namun kecepatan ini juga membawa konsekuensi; validasi, sanggahan, dan koreksi menjadi fase krusial berikutnya.
RUMAH RUSAK DAN PAYUNG REGULASI NASIONAL
DALAM konferensi pers di Aula Sekretariat Daerah (Sekdakab) Aceh Tamiang, Selasa, 3 Februari 2026 lalu, Iman Suhery menegaskan bahwa penentuan kategori kerusakan rumah tidak merujuk pada kebijakan daerah, melainkan pada Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 sebagai regulasi nasional pendataan pascabencana.
Kategori kerusakan dibagi secara teknokratis;
20–30%: Rusak ringan
31–70%: Rusak sedang
≥71%: Rusak berat
Klasifikasi ini menjadi dasar penentuan bantuan, tanpa ruang interpretasi lokal.
Namun, di sinilah persoalan sosial muncul. Rumah bukan sekadar struktur fisik, melainkan ruang hidup. Ketika persentase kerusakan ditetapkan secara teknis, tidak selalu sejalan dengan persepsi keadilan warga.
TMK DAN MEKANISME SANGGAHAN WARGA
WARGA yang masuk kategori Tidak Memenuhi Kategori (TMK) diberikan ruang sanggahan melalui mekanisme berjenjang; desa → kecamatan → tim validasi ulang.
Sanggahan dilakukan melalui pengisian formulir keberatan di desa, lalu diverifikasi ulang oleh tim lapangan.
Kalak BPBD menegaskan bahwa hasil verifikasi tahap pertama tidak bersifat final dan masih dapat berubah setelah proses validasi.
Namun secara struktural, mekanisme ini menempatkan warga pada posisi administratif; mereka harus membuktikan kerusakan rumahnya secara formal, foto, titik koordinat, dan dokumen pendukung lainnya.
DATA DIGITAL, VALIDASI PUSAT, DAN TRANSPARANSI
PROSES input data dilakukan menggunakan template nasional BNPB, dengan variabel teknis seperti; Titik koordinat GPS, Dokumentasi foto rumah, Data kepemilikan, Data sosial ekonomi, Status kerusakan struktural, Seluruh data ini diinput secara daring agar bisa diakses secara transparan.
Tim verifikator sendiri bukan berasal dari Pemkab Aceh Tamiang, melainkan tim dari BNPB pusat yang telah melalui pelatihan dan pembekalan khusus sesuai indikator nasional.
Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator wilayah dan pemberi akses lapangan.
DALAM data tahap pertama, kerusakan rumah di Aceh Tamiang mencapai lebih dari 37 ribu unit, dan pada tahap berikutnya kembali bertambah puluhan ribu unit.
Angka ini menjelaskan mengapa proses entri data, verifikasi, dan validasi berjalan lambat secara operasional, meskipun secara administratif dinilai cepat.
Skala bencana yang besar menciptakan beban sistemik, baik pada infrastruktur data, sumber daya manusia, maupun manajemen lapangan.
HUNTARA DAN HUNTAP — ANGKA BESAR, TANTANGAN NYATA
BPBD Aceh Tamiang juga merilis progres pembangunan hunian;
Total; 6.024 unit hunian, terdiri dari, 3.478 unit Huntara dan 2.546 unit Huntap.
Sumber pembangunan datang dari berbagai lembaga dan donatur;
Danantara 600 unit, Kementerian PUPR, 240 unit, BNPB 2.076 unit, Overlanding (Menko Infra), 165 unit, Dompet Dhuafa 127 unit, MERCE 125 unit, Ibu Gubernur Aceh 109 unit, BAZNAS 30 unit, Dedikasi Foundation 6 unit, Budha Tzu Chi 500 unit, Polri 259 unit dan Kementerian PKP 1.796 unit.
Distribusi lokasi tersebar di berbagai kampung dan kecamatan, menciptakan kompleksitas koordinasi, logistik, dan pengawasan kualitas bangunan.
TARGET RAMADHAN DAN UJIAN KEMANUSIAAN
TARGET utama pemerintah adalah memastikan warga tidak lagi berada di tenda pengungsian saat memasuki bulan suci Ramadhan.
Ini bukan sekadar target administratif, tetapi ujian kemanusiaan; apakah pemulihan mampu menghadirkan rasa aman, layak, dan bermartabat bagi penyintas.
“Target kami, menjelang Ramadhan, warga sudah tidak lagi berada di tenda. Kami ingin mereka bisa beribadah dengan lebih layak dan nyaman.” Iman Suhery, S.STP, M.SP. Kalak BPBD Aceh Tamiang.
BERADA DI DUA DUNIA
ACEH TAMIANG hari ini berada di dua dunia; Dunia data yang bergerak cepat, dan dunia sosial yang bergerak pelan.
Di satu sisi, laporan pemulihan menunjukkan progres signifikan, input data tercepat, dan koordinasi lintas lembaga yang masif.
Di sisi lain, warga masih hidup dalam ketidakpastian status bantuan, proses sanggahan, dan penantian hunian layak.
Pemulihan sejati bukan hanya soal berapa persen data masuk ke sistem, tetapi berapa banyak kehidupan yang benar-benar pulih.
Karena bagi penyintas, rumah bukan sekadar kategori rusak ringan, sedang, atau berat [Rumah adalah tempat pulang, rasa aman, dan martabat hidup. Dan di sanalah ukuran pemulihan yang sesungguhnya diuji. (Red/TM)






