TAMIANGMENDE.COM: Sila kelima yang berbunyi,, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,, Sila kelima itu diuji pada korban banjir bandang yang merasa pendataan tidak sesuai fakta, hal ini terjadi di Aceh Tamiang, salah satunya di Dusun Kamboja, Kampung (Desa) Bukit Rata, Kecamatan kejuruan muda, hasil verifikasi lapangan yang di anggap tidak sesuai kini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, banyak rumah yang rusak akibat banjir, namun dalam pendataan masuk Tidak Masuk Kriteria(TMK), sedangkan rumah masyarakat tersebut benar benar korban banjir, bukan hanya rumah, seluruh isi rumah, juga habis terbawa ganasnya banjir bandang, dan ekonomi masyarakat menjadi lumpuh, Selasa (03/02/2026)
Namun apa yang dinanti menjadi hanya sebuah kecewaan. setelah masyarakat kampung bukit rata melihat hasil Verifikasi lapangan di halaman masjid Tursina, banyak warga yang kecewa karena rumahnya masuk kategori TMK (Tidak Masuk Kriteria),
“Kami sangat menyayangkan hasil Feripikasi lapangan, masak rumah kami masuk TMK, rumah kami tengelam, rumah kami rusak, kalau ada rumah kami yang sudah kami perbaiki, bukan berarti rumah kami tidak rusak, namun kami sudah lelah mengungsi, kami upayakan seadanya,agar rumah kami bisa kami huni, ini kan Feripikasi masuk sudah lebih dari dua bulan, kami korban banjir, mengapa rumah kami masuk TMK, dimana letak keadilannya, padahal Sila kelima itu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, kalau begini kejadiannya tanpa solusi, hilangkan saja kata dari Sila kelima itu,”ujar salah satu warga dengan nada kesal,
Diminta kepada pemerintah agar bertindak cepat dalam hal kekeliruan ini, memperbaiki sistem Feripikasi, agar penantian masyarakat dengan janji janji pemerintah tidak berujung kecewa,(Red/TM)












