Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus PRT Loncat dari Rumah Advokat

TAMIANGMENDE.COM: Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dua orang pekerja rumah tangga (PRT) yang loncat dari rumah majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan salah satunya tewas. Polisi menjelaskan peran para tersangka.

Ketiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Tersangka T dan WA ditahan pada 29 April 2026, sedangkan tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026.

“Peran Tersangka Saudara AV berperan dalam mempekerjakan korban semenjak November 2025 sampai dengan 22 April 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

T dan WA berperan mencari korban untuk dipekerjakan atas permintaan Saudara AV, hanya berdasarkan kartu keluarga dan foto korban tanpa pemeriksaan yang mendalam.

Penyidik telah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan dan perlindungan terhadap saksi korban. Para tersangka dipersangkakan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/4) malam. PRT berinisial R (15) tewas dalam insiden tersebut, sementara satu lainnya, D (30), terluka. Berdasarkan penyelidikan sementara, korban nekat loncat lantaran tak betah bekerja.

“Untuk informasi sementara, orang itu katanya nggak betah. Terus dia kabur sama saksi satu. Jadi berdua loncat dari lantai 4. Satu meninggal, satu patah tangan, gitu aja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (23/4).

Polisi juga mendalami keterangan PRT. Korban selamat mengaku majikannya sadis hingga membuat mereka tak betah bekerja.

“Mereka itu nggak betah karena majikannya sadis gitu atau sadis katanya. Sadis itu nggak tahu ya gimana kata-katanya ya. Nggak ngomong suka disiksa, tapi galak,” kata Roby. (dvp/isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *