TAMIANGMENDE.COM: Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong. Puluhan botol miras ilegal disita dalam razia itu.
“Terdapat satu warung kelontong yang terbuat dari baja ringan yang berada di pinggir jalan diduga menjual miras tanpa izin,” kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (5/5/2026).
Dia mengatakan razia digelar pada Senin (4/5) malam. Dia mengatakan razia digelar berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
“Setelah sampai lokasi petugas Satpol PP langsung menanyakan tentang izin penjualan miras tersebut,” bebernya.
Saat ditanya terkait izinnya, penjual tidak bisa memperlihatkan kepada petugas. Kemudian, petugas langsung mengamankan miras yang dijual di warung tersebut.
“Total minuman keras yang diamankan pada kegiatan ini berjumlah 86 botol miras dengan berbagai merek,” ucapnya.
Rhama mengatakan kegiatan berlangsung lancar tanpa gangguan. Puluhan botol miras itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diamankan.***






