Satgas PKH Serahkan 5,8 Juta Hektare Kebun-Tambang Ilegal di Hutan ke Negara

TAMIANGMENDE.COM: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan 5,8 juta hektare kebun dan tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan. Lahan itu kemudian diserahkan kepada negara untuk dikelola.

Prosesi penyerahan lahan sitaan itu dilakukan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami dari tim Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat membacakan laporan.

Burhanuddin mengatakan lahan seluas 5.888.260,07 hektare disita dari sektor perkebunan sawit ilegal sejak pada Februari 2025. Berikutnya, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare yang digunakan untuk tambang ilegal.

Lahan itu diserahkan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya lalu menyerahkan kembali kepada COO BPI Danantara Dony Oskaria untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Burhanuddin mengatakan Satgas PKH telah menyelamatkan Rp 371 triliun uang negara sejak dibentuk.

“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371.100.411.043.235,” ujarnya.

Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan seluruh capaian merupakan bentuk penegakan hukum yang berdampak nyata bagi kesejahteraan. Dia menegaskan negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal.

“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah dapat memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, serta memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional dan Kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

(ond/haf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *