TAMIANGMENDE.COM: Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau menggagalkan peredaran 8 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menangkap tiga orang kurir.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pada Selasa (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Inhu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di hotel yang dimaksud.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan dalam operasi ini pihaknya menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial AR, R, dan S. Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 8 kilogram sabu berikut ribuan pil ekstasi.
“Setelah didapatkan bahwa informasi tersebut A1, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 215,” kata Eka.
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tersangka diamankan yakni pria inisial AR. Selain mengamankan tersangka, tim juga menyita satu koper berisi ekstasi yang disimpan di mobil Daihatsu Terios bernopol BM-1823-HD yang diparkir di hotel.
“Hasil penggeledahan kami menemukan bahwa di dalam koper yang disimpan di mobil tersebut berisi 14.614 butir ekstasi berlogo LV,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka AR mengaku bahwa ekstasi tersebut akan dibawa ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bersama tersangka inisial R.
“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka R atau RF di sebuah wisma, dengan barang bukti 1 bungkus sabu dan 96 butir ekstasi yang dibungkus plastik di dalam bantal,” jelasnya.
Tersangka RF atau R pun ‘bernyanyi’. Dia mengaku bahwa sebelumnya dia pernah menyerahkan ekstasi dan sabu tersebut kepada tersangka S.
“Kemudian pada Rabu. 27 Mei 2026, kami menangkap Saudara S di Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu,” katanya.
Penyelidikan kemudian berkembang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan di sana ditemukan 8 bungkus sabu dan 4.700 pil ekstasi hijau berlogo ‘LV’.
Pemusnahan Barang Bukti
Pada kesempatan yang sama, Polres Inhu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama operasi di bulan Mei 2026. Barang bukti tersebut mencakup 8,8 kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengklaim bahwa jumlah barang bukti tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Polres Inhu.
“Pengungkapan ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Eka.
Kapolres merinci, dari total barang bukti tersebut, 1,08 kilogram sabu dan 377 butir ekstasi merupakan hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Sementara 7 kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi lainnya diperoleh dari hasil pengungkapan kasus dalam operasi rutin selama Mei 2026.
Selain menyita barang bukti, selama Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar tanggal 16 April-7 Mei 2026, Polres Inhu dan polsek jajaran menangkap 49 tersangka (2 perempuan dan 47 laki-laki). Sementara itu, Polres Inhu juga menangkap 3 tersangka berikut barang bukti 7 kilogram sabu dan 19.329 butir ekstasi.***











