TAMIANGMENDE.COM: Polisi mengungkap penyebab sopir taksi online berinisial JF (57) melakukan perusakan mobil di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. JF melakukan perusakan karena tidak diberi jalan oleh korban saat menyalip.
“Untuk penyebabnya masih dalam tahap pendalaman. Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, menghampiri korban, dan melakukan perusakan tersebut,” kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono dalam keterangan video kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
JF sendiri memukul bagian spion mobil korban dengan kunci roda. Alhasil, mobil korban mengalami kerusakan pada bagian spion.
“Spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip Antara, Minggu (31/5).
Kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral terkait aksi anarkis pengemudi terhadap kendaraan lain. Usai peristiwa itu, korban membuat laporan di Polsek Kebayoran Lama.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil jenis minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.
Secara bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan ‘Gocar’, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.***







