TAMIANGMENDE.COM: Polisi menangkap seorang pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pelaku kerap beraksi di wilayah Cileungsi dan Klapanunggal.
“Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan obat keras daftar G yang kerap bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Cileungsi dan Klapanunggal,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Kamis (19/3/2026).
Pelaku ditangkap pada Rabu (18/3). Edison mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus yang sudah dia ungkap sebelumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan seorang pembeli yang terjaring saat melakukan aksi balapan liar,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya menindaklanjuti sejumlah laporan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar itu. Penyelidikan dilakukan hingga pelaku ditangkap.
“Sebelumnya, petugas juga sempat melakukan penindakan terhadap pelaku lain. Namun pelaku tersebut berhasil melarikan diri dengan meninggalkan tas yang dibawanya. Tas tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan diketahui berisi obat keras daftar G,” ujar Edison.
Edison mengatakan akan terus melakukan penindakan terhadap kejadian serupa di wilayahnya. Sementara itu, ratusan butir obat keras tanpa izin edar itu telah disita polisi.
“Hasil dari dua penangkapan, polisi mengamankan satu orang pelaku penjual obat terlarang beserta barang bukti berupa 110 butir trihexyphenidyl (trihex), 360 butir tramadol, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor,” pungkasnya.****






