TAMIANGMENDE.COM: Cincin Sandra Dewi hasil barang rampasan perkara dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung). Cincin Sandra Dewi tersebut telah laku terjual.
Dilihat dalam Pelelangan BPA Fair 2026 di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/05/2026), terdapat 2 kotak cincin yang bertuliskan ‘Sandra Dewi Gold’. Bagian kotak tersebut berwarna putih.
Salah satu dari kotak tersebut berisikan cincin dengan emas 17 karat dan bermatakan 13 butir bukan berlian. Berat dari cincin tersebut adalah 8,8 gram.
Perhiasan tersebut memiliki batas nilai Rp 15.614.000. Uang jaminan yang harus disetorkan peserta lelang sebesar Rp 4 juta.
Sementara itu, kotak lainnya berisikan cincin dengan emas 17 karat dengan bermatakan 12 butir bukan berlian. Berat dari cincin tersebut sebesar 8,12 gram.
Perhiasan tersebut memiliki batas nilai Rp 14.407.000. Uang jaminan yang disetorkan peserta Rp 3.000.000.
Perhiasan Sandra Dewi tersebut kini telah terjual. Hal itu dapat dilihat dari kaca yang melindungi perhiasan tersebut ditempeli kertas yang bertuliskan sold.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi mengatakan pihak masih menghitung total aset Sandra Dewi yang laku terjual dalam lelang. Keseluruhannya termasuk aset dan perhiasaan.
“Secara detail nanti kami sampaikan tertulis ya, kalau item per itemnya. Karena pada dasarnya kami menjual barang, bukan menjual dari mana ini, sehingga yang kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Acara pelelangan BPA Fair 2026 yang digelar oleh BPA Kajung resmi ditutup. Pelelangan tersebut menghasilkan Rp 922 miliar untuk negara.
“Uang masuk sebesar Rp 922.267.070.000. Sehingga gelaran BPA Fair ini menghasilkan, keuntungan ya. Mungkin bukan keuntungan, tapi selisih harga yang, kenaikan harga dari harga limit, totalnya ada Rp 74 miliar 758 juta sekian,” ujar Kuntadi usai penutupan BPA Fair.
(rfs/rfs)











