PEMULIHAN YANG MENUNGGU KEPUTUSAN

Berita, Sosial Budaya2018 Dilihat

Tamiangmende.com: waktu bergerak lebih cepat dari kebijakan. Bagi warga terdampak banjir dan bencana ekologis, hari-hari di hunian sementara bukan sekadar masa transisi, melainkan fase hidup yang penuh ketidakpastian.

Pemerintah daerah telah melangkah sejauh kewenangannya, menyiapkan data, regulasi, dan skema awal. Namun di titik tertentu, pemulihan membutuhkan keputusan yang hanya bisa diambil di tingkat nasional.

Di sanalah Iman Suhery, SSTP, MSP, menyampaikan pesan yang tenang, namun sarat urgensi.

FASE DARURAT TELAH BERLALU, PEMULIHAN BELUM UTUH

MENURUT Iman Suhery, Aceh Tamiang secara administratif telah melewati fase tanggap darurat. Aktivitas pemerintahan berjalan, layanan publik berangsur normal, dan warga tidak lagi berada dalam situasi evakuasi massal. Namun secara substansi, wilayah ini belum sepenuhnya memasuki fase pemulihan.

Penyebab utamanya adalah keterlambatan penyediaan hunian sementara (huntara) yang layak serta belum adanya kepastian menyeluruh mengenai hunian tetap (huntap). Kondisi ini membuat sebagian penyintas berada dalam situasi menggantung; tidak lagi darurat, tetapi belum benar-benar pulih.

Iman menilai, pada fase ini, kejelasan arah kebijakan menjadi faktor penentu. Tanpa hunian sementara yang memadai, pemulihan sosial dan ekonomi warga berjalan sangat terbatas. Tanpa kepastian hunian tetap, rasa aman dan keberlanjutan hidup sulit dibangun.

HUNTARA SEBAGAI RUANG TRANSISI, BUKAN TEMPAT BERTAHAN LAMA

KONDISI huntara di Aceh Tamiang, kata Iman, perlu dilihat secara objektif.

Sebagian huntara telah berfungsi sebagai penyangga awal pascabencana, namun belum seluruhnya memenuhi standar minimum hunian layak jika ditempati dalam jangka menengah.

Ketersediaan air bersih, sanitasi, ventilasi, hingga aspek keamanan dan privasi keluarga masih menjadi tantangan di sejumlah lokasi. Selain itu, banyak huntara belum terintegrasi dengan akses sekolah, layanan kesehatan, dan sumber mata pencaharian.

Dalam konteks ini, Iman menekankan bahwa huntara idealnya diposisikan sebagai ruang transisi yang singkat. Ketika masa tinggal melampaui enam bulan, maka pendekatan kebijakan perlu disesuaikan agar huntara tidak berubah menjadi sumber kerentanan baru.

KESIAPAN DAERAH DAN BATAS KEWENANGAN

PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tamiang, menurut Iman, telah melakukan langkah-langkah yang berada dalam koridor kewenangan daerah. Pendataan korban telah dilakukan, data lahan disiapkan, dan regulasi lokal diterbitkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun, terdapat batas struktural yang tidak bisa dilampaui daerah. BPBD kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan desain huntara lintas kementerian, menentukan skema relokasi huntap, maupun mengonsolidasikan pembiayaan nasional.

Di sisi lain, skema pendanaan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga [BNPB, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, hingga ATR/BPN] memerlukan sinkronisasi kebijakan yang kuat agar tidak berjalan parsial.

Dalam konteks ini, Iman menilai tantangan utama bukan terletak pada kesiapan daerah, melainkan pada kebutuhan akan koordinasi dan keputusan lintas sektor di tingkat pusat.

HARAPAN AKAN KEJELASAN KEBIJAKAN NASIONAL

IMAN SUHERY menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat memberikan kerangka kebijakan yang lebih jelas dan terukur. Salah satunya melalui penetapan skema percepatan huntara dengan standar yang disesuaikan untuk masa tinggal lebih dari enam bulan.

Penguatan infrastruktur dasar seperti air bersih dan MCK, serta peningkatan kualitas bangunan, dipandang sebagai investasi kemanusiaan agar warga dapat menjalani fase pemulihan dengan lebih bermartabat.

Selain itu, keputusan mengenai huntap menjadi kunci. Kejelasan pola [apakah relokasi atau pembangunan in-situ] beserta skema pembiayaan dan garis waktu nasional akan memberikan kepastian bagi warga sekaligus pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan lanjutan.

Dalam kerangka tersebut, penunjukan satu leading sector nasional dinilai penting agar koordinasi lintas kementerian berjalan lebih efektif, dengan daerah dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.

KONSEKUENSI SOSIAL JIKA PEMULIHAN BERLARUT

IMAN mengingatkan bahwa pemulihan pascabencana bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan soal keberlanjutan kehidupan sosial. Ketika ketidakpastian berlangsung terlalu lama, risiko sosial ikut meningkat; mulai dari menurunnya akses pendidikan anak-anak, melemahnya ekonomi keluarga, hingga meningkatnya beban sosial pemerintah daerah.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mendorong urbanisasi paksa dan memperlebar kerentanan sosial. Oleh karena itu, kejelasan kebijakan di tingkat nasional menjadi elemen penting untuk mencegah dampak lanjutan yang tidak diinginkan.

LANGKAH NYATA YANG TELAH DILAKUKAN

DI TENGAH keterbatasan tersebut, Pemkab Aceh Tamiang telah merealokasi warga Kampung Kota Kualasimpang ke huntara Kementerian PUPR dengan kuota 65 kepala keluarga. Selain itu, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/86/2026 tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap II Tahun 2026.

Tahap I sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1026/2025. Data penerima disusun melalui pendataan dan akan diverifikasi secara by name by address (BNBA). Pembiayaan bersumber dari APBN, APBA, APBK, serta sumber sah lainnya.

Langkah-langkah ini mencerminkan kesiapan daerah untuk bekerja dalam koridor akuntabilitas.

Aceh Tamiang telah menyiapkan fondasi administratif dan sosial untuk pemulihan. Yang kini dibutuhkan adalah kejelasan arah dan keputusan di tingkat nasional agar fondasi tersebut dapat dibangun menjadi masa depan yang lebih pasti bagi para penyintas.

Pemulihan pascabencana adalah kerja bersama. Ketika pusat dan daerah bergerak dalam satu irama, hunian tidak hanya menjadi tempat berteduh, tetapi juga awal dari kehidupan yang kembali pulih. [Red/TM].

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *