Pelajar di Sabang Diingatkan Tentang Bahaya Perundungan

Berita, Pendidikan1737 Dilihat

Tamiangmende.com — Tindakan cepat Kejaksaan Sabang dalam memberikan pendidikan hukum kepada siswa patut dipuji.

Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Sabang, Mohamad Rizky, tanpa lelah mengunjungi berbagai sekolah untuk memberikan wawasan hukum kepada siswa dan mendorong mereka untuk menghindari hukuman.

Program “Jaksa ke Sekolah”

Kejaksaan Sabang menyelenggarakan sesi informasi hukum di SMA Negeri 2 Sabang pada hari Kamis, 22 Januari 2026, sebagai bagian dari program “Jaksa ke Sekolah”.

Kepala Bagian Intelijen, M. Rizky, didampingi timnya Kepala Bagian Intelijen I Kejaksaan Negeri Sabang, Aditia Bernando, S.H., dan Jaksa Ellyta, S.H.

Atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., ditunjuk sebagai pembicara pada acara di sekolah negeri ini, kebanggaan kota Sabang.

Pelajar SMA Diajak Sadar Hukum

Di hadapan ratusan siswa SMA Negeri 2 Sabang, Kepala Bagian Intelijen Mohamad Rizky, yang hadir, mendesak mereka untuk memahami ketentuan hukum, khususnya yang berlaku di Republik Indonesia.

“Saya mendorong siswa untuk sadar hukum dengan menunjukkan disiplin diri, belajar dengan tekun, menghindari narkoba, mematuhi semua peraturan yang berlaku baik di sekolah maupun di masyarakat, dan mempersiapkan masa depan mereka,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tersebut.

Ia menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi siswa sejak usia dini. Ia mengingatkan mereka bahwa perundungan, baik secara fisik maupun melalui media sosial (cyberbullying), memiliki konsekuensi serius dan implikasi hukum.

“Perundungan bukanlah masalah sepele. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk saling menghormati, menjaga interaksi sosial yang beretika, dan menggunakan media sosial dengan bijak,” katanya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh dinas pendidikan untuk bekerja sama menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, bebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Ia mendesak lembaga pendidikan di Sabang untuk menghasilkan siswa yang berkualitas tinggi, mandiri, dan sukses.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pelaksana tugas Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang, yang diwakili oleh Ratnawisa, S.Pd.; Direktur SMAN 2 Sabang, Suriadi, S.Pdi., MA; tim intelijen Kejaksaan Negeri Sabang; guru; dan sekitar 75 siswa dari SMAN 2 Sabang.

Dinas Pendidikan: Perundungan Masih Terjadi di Sekolah

Dalam pidatonya, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kejaksaan Negeri Sabang terhadap pengembangan karakter siswa sejak usia dini.

Ia menekankan bahwa perundungan masih sering terjadi di sekolah dan sering dianggap normal, meskipun konsekuensinya dapat berlangsung lama dan memengaruhi kesejahteraan psikologis korban dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan pencegahan dini untuk mencegah masalah ini berkembang lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang terciptanya lingkungan sekolah yang aman, bebas dari segala bentuk perundungan, baik verbal maupun non-verbal.

Sementara itu, direktur SMAN 2 Sabang menyampaikan rasa terima kasihnya karena SMAN 2 Sabang kembali terpilih sebagai lokasi program “Jaksa Penuntut Umum Mengunjungi Sekolah”. Beliau menganggap kegiatan ini sebagai demonstrasi sinergi berkelanjutan antara lembaga penegak hukum dan sektor pendidikan. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *