TAMIANGMENDE.COM: Jaksa KPK menghadirkan Antonius Sidauruk selaku staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus orang kepercayaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebagai saksi sidang kasus suap. Dalam kesaksiannya, Antonius membongkar aliran uang dari pihak PT Infiniti International Logistic ke Orlando.
Antonius menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus suap import barang Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari klaster swasta, yakni terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
“Saksi pernah diminta untuk dititipkan uang oleh PT Infiniti International Logistic? Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, ‘uang untuk Bos Abang’? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
“Benar, Pak,” jawab saksi.
“Melalui orang yang namanya Arif?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab saksi.
Antonius mengaku tak mengetahui detail jumlah uang dari pihak PT Infiniti International Logistic kepada Orlando. Jaksa kemudian membacakan keterangan di BAP Antonius.
“Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. ‘Apa sudah diberikan Arif?’ Kemudian saya jawab, ‘Sudah, aman’,” ujar jaksa membacakan BAP Antonius.
“Iya, betul, Pak,” jawab saksi.
“Ada lagi tanggal 14 November 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, menghubungi melalui chat menyampaikan, ‘Besok orang Infiniti yang akan mengantar titipan uang ke Orlando, untuk Orlando adalah Rudi’. Dengan detail pesanan kurang lebih, ‘Besok Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp 20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang. Besok baru Rudi serahkan ke Abang soalnya valas tidak keburu kalau hari ini’,” ujar jaksa membacakan BAP Antonius.
“Betul, Pak,” jawab saksi.
“Dan direalisasikan tanggal 15 November, saya membuat janji dengan Rudi di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja, sekitar jam 8-9 malam, saya tidak ingat. Rudi memberikan kepada saya shopping bag, di dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dan membawa shopping bag tersebut, saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima. Keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang, namun saya tidak ingat pasti menyerahkan di mana kepada Orlando,” jelas jaksa.
“Betul, Pak,” jawab saksi.
Jaksa mengatakan PT Infiniti International Logistic juga menyerahkan uang untuk Orlando lewat Antonius pada bulan Desember 2025. Dia menyebut uang itu diberikan secara terpisah dengan nominal masing-masing SGD 35.000, SGD 10.000, Rp 20 juta, dan Rp 20 juta.
Jaksa menyebut pemberian uang dari PT Infiniti International Logistic untuk Orlando juga dilakukan pada 22 Desember 2025 senilai Rp 5 juta dan 9 Januari 2026 senilai SGD 10.000, SGD 25.000, dan Rp 20 juta.
Uang-uang itu, kata jaksa, dibawa oleh Antonius ke apartemen kawasan Mall of Indonesia (MOI). Di sana, Antonius menyerahkan titipan uang-uang tersebut kepada Orlando.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(kuf/haf)







