TAMIANGMENDE.COM: Nelayan di Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan pemakaian pukat hela (trawl) yang dinilai menjadi kendala mereka mencari iklan secara manual. Di momen ini nelayan Sumut mengingat sosok
seorang pejabat yang dinilai peduli masalah pemakaian trawl dan pernah membantu mereka, yakni Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto semasa menjabat Kapolda Sumut (Kapoldasu).
Trawl adalah alat tangkap berupa jaring besar yang ditaruh di bawah laut. Cara kerjanya adalah mengeruk apa pun yang berada di jangkauan jaringnya.
Dikutip dari situs resmi WWF Indonesia, penggunaan trawl merusak habitat serta penggunaan mata jaring yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih anakan atau belum matang.
“Bapak Presiden Prabowo, Hari Peringatan Nelayan Nasional adalah hari di mana nelayan harus benar-benar diperhatikan. Bagaimana nelayan mau mendapatkan ikan di negerinya sendiri, di tanahnya sendiri, di tempatnya sendiri kalau pukat trawl di tempatnya, di tanahnya merajalela?” keluh salah satu dari 7 nelayan di Sumut dalam sebuah video yang beredar, dilihat detikcom pada Jumat (10/4/2026).
Salah satu nelayan dalam video lalu mengingat sosok Menteri Agus, saat menjabat Kapoldasu. Dia menyebut Agus Andrianto sosok yang peduli dengan masalah trawl dan berbaur dengan kelompok nelayan Sumut.
“Sama Pak Kapolda apa itu, sama Pak Agus, Agus tahu kan? Kapolda kita sini, itu bercampur baur sama nelayan Pak Agus itu. Tapi tak lama (masa jabatan Agus Andrianto sebagai Kapoldasu) ya,” ujar seorang nelayan.
Nelayan itu mengingat saat Agus Andrianto mengadakan sejumlah pertemuan dengan para nelayan. Nelayan tersebut, secara pribadi, mengaku tak pernah didatangi oleh kapoldasu sebelum dan sesudah Agus Andrianto.
“Sering kami tatap muka dulu di sana, dibantu, dikasih sembako, dikumpulkan masyarakatnya di panti-panti itu beberapa kali sama Pak Agus. Semasa Pak Agus jadi Kapolda. (Di masa) Kapolda Pak Agus inilah, nelayan pernah bersalam-salaman (dengan Kapoldasu),” ungkap nelayan berbaju biru dan topi biru tersebut.
“Selama ini berganti-ganti nggak pernah (silaturahmi dengan Kapoldasu). Pak Agus itulah termasuk orang yang baik lah kepada nelayan,” sambung dia.
Nelayan lainnya mengaku jumlah penggunaan pukat harimau, di era Agus Andrianto sebagai Kapoldasu, berkurang. “Alhamdulillah kurang lah, nggak kaya gini (sekarang, red) lah,” pungkas nelayan itu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Permen ini mengatur Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (aud/idn)






