TAMIANGMENDE.com — Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50, berlaku mulai 1 Juli 2026.
“Pertamina siap mengimplementasikan pencampuran bahan bakar. Dan kebijakan B50 ini berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak berbasis fosil,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartanto di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan B50 tentu saja dalam enam bulan akan menghemat konsumsi dari bahan bakar fosil dan juga ada penghematan subsidi dari biodiesel, yang diperkirakan nilainya 48 triliun.
Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melaksanakan pengaturan pembelian.
Dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batasan yang wajar 50 liter per kendaraan. Namun, hal ini tidak berlaku untuk transportasi umum. ***aiOB3









