TAMIANGMENDE.COM: Seorang pria Warga Negara (WN) Korea Selatan, BS, tewas dibunuh di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pembunuhan keji itu ternyata didalangi oleh mantan istrinya, SJ.
Pembunuhan terjadi pada Rabu (27/5) lalu. Korban pertama kali ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah oleh putrinya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, menyampaikan turut berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang dan memberikan rasa keadilan kepada korban maupun keluarganya.
“Kasus ini bermula ketika anak korban berinisial QAS pulang ke rumah, dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi dan sebagian lampu padam,” jelas Kombes Sumarni, Selasa (2/6/2026).
QAS beberapa kali memanggil ayahnya, namun tiada jawaban. Hingga akhirnya, ia mendapati korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan.
“Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengambilan sidik jari, analisis CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban,” kata Sumarni.
Detik-detik Pembunuhan
Pada saat kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat masuk ke dalam rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya.
Namun dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, HW mengambil beberapa barang milik korban berupa sebuah laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM milik korban. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar sejumlah pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi guna menghilangkan barang bukti.
Diotaki Mantan Istri
Hasil pemeriksaan terungkap, pembunuhan ini ternyata didalangi oleh mantan istrinya, SJ. Ia beralasan membunuh korban karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap. Tersangka HW yang berperan sebagai eksekutor diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. D
“Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ,” katanya.
Menurut pengakuan HW, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak akhir tahun 2025. Tersangka HW menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban dan beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum aksi dilaksanakan.
Dalam perkara ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***










