Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Polda Lampung membongkar sindikat penipu dengan modus love scamming. Total 145 narapidana (napi) yang mendiami Rutan Kelas II B Kotabumi diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini.
“Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto, dilansir pada Senin (11/5/2026).
Menteri Agus memastikan tim dari pihaknya dan Polda Lampung akan mengusut tuntas kasus ini, yakni dengan bersama-sama melakukan pengembangan. “Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi,” sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan kasus terungkap pada 30 April 2026. Helfi merincikan ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C Rutan Kelas II B Kotabumi.
“Kemudian barang bukti yang kami amankan yakni 157 unit handphone, 1 seragam Polri, 2 buku tabungan, serta 6 kartu ATM,” sambungnya.
Untuk para narapidana yang terlibat, Helfi bilang saat ini penahanannya telah dipindahkan dari Rutan Kelas II B Kotabumi ke Rutan Way Hui Bandar Lampung.***










