Dewas Ungkap Progres Aturan Perberat Potong Gaji Pimpinan KPK Langgar Etik

Berita, Hukum, Nasional20 Dilihat

TAMIANGMENDE.COM: Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedang memperbaiki Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) yang saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen. Draft Perdewas tersebut sedang dalam tahap review Pimpinan KPK sebelum nantinya difinalisasi oleh Dewas.

“Kegiatan Dewas adalah adanya penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas terkait dengan etik. Dewas KPK telah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pengawas tentang kode etik dan kode perilaku yang progresnya dari pembahasan DIM atau Daftar Inventaris Masalah per Dewas telah mencapai 80%,” kata Anggota Dewas KPK Sumpeno dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Salah satu alasan Perdewas diperbaiki yakni untuk memperberat sanksi etik bagi internal KPK yang melakukan pelanggaran, khususnya berupa sanksi pemotongan gaji.

“Ini apakah di Perdewas yang akan kita coba untuk perbaiki ini nanti akan bisa diakomodasi, bahwa jika ada pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik, sanksi finansialnya akan dinaikkan, tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang,” tuturnya.

Pemotongan gaji bagi pimpinan dan Dewas KPK yang melanggar etik diatur dalam Perdewas Nomor 3 Tahun 2021, tepatnya di Pasal 10. Di Pasal 10 dijelaskan pimpinan dan Dewas KPK yang terbukti melanggar etik akan mendapatkan potongan gaji 10 hingga 40 persen.

Alasan lainnya yaitu untuk mendorong transparansi putusan etik guna memperjelas publikasi dan eksekusi. Selain itu, perbaikan aturan ini juga bertujuan memperjelas status pegawai KPK hingga efisiensi prosedur penanganan etik.

“Perlu kita ketahui bahwa KPK yang ada di sini terdiri dari pimpinan, kemudian Dewan Pengawas, dan pegawai. Nah, pegawai ini ada yang berasal dari PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan). Nah, ini akan disempurnakan di dalam penyempurnaan Perdewas tersebut,” ucap Sumpeno.

Sejumlah Penindakan KPK Telat Diberitahukan
Selama semester I 2026, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK atas tindakan penindakan yang dilakukan. Untuk pemberitahuan penyadapan seluruhnya disampaikan tepat waktu, namun ada keterlambatan pada pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3.

Berikut rinciannya:
-Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
-Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
-Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
-SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto memberikan catatan kritis atas sejumlah keterlambatan pemberitahuan penindakan tersebut. Catatan itu disampaikan kepada KPK demi menjaga kepastian hukum.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” tuturnya.

Benny menyebut Dewas juga telah mempertanyakan penanganan sejumlah kasus di KPK yang terkesan lambat. Salah satu kendalanya adalah fokus penanganan yang kerap teralihkan oleh kegiatan OTT.

“Case building memang sering terhambat dengan adanya kegiatan OTT karena kegiatan OTT melibatkan beberapa satgas, sehingga yang tadinya sedang menangani case building terpaksa ditunda dulu untuk menyelesaikan kasus OTT karena dikejar batasan waktu penahanan,” ujarnnya.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *