Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Ekspedisi, 2 Orang Ditangkap

TAMIANGMENDE.COM: Tim gabungan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,3 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus identitas pengirim dan alamat penerima fiktif untuk mengelabui petugas.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pada Selasa (21/7/2026), pukul 10.13 WIB, petugas mencurigai sebuah truk boks ekspedisi J&T Cargo dengan nomor polisi B-9802-UEY yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

“Saat melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sebanyak bruto 10 kilogram,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (3/8).

Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial AM dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Paket ditujukan kepada seseorang bernama Danil Yustisia yang beralamat di Karang Tengah, Kota Tangerang.

Namun, setelah ditelusuri, baik nama pengirim maupun penerima, alamat tujuan serta nomor handphone merupakan data fiktif. “Nama, nomor hp dan alamat fiktif,” ujar Eko.

Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery dengan mengawal truk tersebut hingga ke gudang ekspedisi di Tangerang. Pada Kamis (23/7), tim memantau kantor J&T Cargo Karang Tengah untuk melihat siapa yang akan menjemput barang haram tersebut.

Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pria bernama Muhammad Nur Fajri (30) datang menggunakan motor Vario hitam untuk mengambil paket tersebut. Petugas langsung meringkusnya sesaat setelah paket berpindah tangan.

“Dari hasil interogasi tersangka Muhammad Nur Fajri mengambil paket ganja sebanyak 10 kg di J&T Cargo Karang Tengah, Tangerang Kota, atas perintah Maulana Cherdas Soendoro dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 700 ribu,” jelas Eko.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Maulana Cherdas Soendoro (31). Maulana diringkus di area parkir McDonald’s Karang Mulya, Tangerang, yang menjadi titik temu penyerahan barang dari Fajri.

Kepada polisi, Maulana mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang narapidana di Lapas Rajabasa Lapung.

“Dari hasil interogasi tersangka bahwa yang memerintahkannya untuk menerima dan mengedarkan narkotika di wilayah Kota Tangerang adalah seorang narapidana yang bernama Ardiansyah yang berada di Lapas Rajabasa Lampung,” tutur Eko.

Maulana mengaku sudah dua kali menjalankan aksi ilegal ini. Sebelumnya, pada Juni 2026, dia telah menerima 10 kilogram ganja atas arahan Ardiansyah.

Polisi kemudian bergerak ke tempat tinggal Maulana di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat. Di sana, ditemukan alat isap ganja (bong), plastik klip, serta lakban yang digunakan untuk mengemas ulang ganja sebelum diedarkan ke pelanggan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10.335 gram ganja kering, dua unit ponsel, serta dua unit sepeda motor Honda Vario.

Eko menyatakan dengan total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 30.988 jiwa dari bahaya narkotika. “Konversi harga diperkirakan sebesar Rp 41.316.960,” pungkasnya.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *