Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman

TAMIANGMENDE.COM:  Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Rapat kerja ini dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas serta perwakilan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panja RUU Polri.

“Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?” tanya Habiburokhman dalam rapat.

Anggota Komisi III pun menyetujui hal itu. adapun Panja RUU Polri diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

“Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman disetujui?” tanya dia.

“Setuju,” ungkap anggota.

Pihak pemerintah, yang diwakili oleh Menkum Supratman Andi Agtas, menyampaikan lima poin yang menjadi atensi di RUU Polri. Salah satunya terkait penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.

Berikut sejumlah poin yang disampaikan pemerintah:

1. Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
2. Penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.
3. Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
4. Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi dan prinsip humanis.
5. Dan yang terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Bapak Ketua, kami mohon maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini,” kata Menkum Supratman. (dwr/jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *