Kepala Dinas di Banten Tersangka Tabrak Kerumunan Siswa Akan Dinonaktifkan

TAMIANGMENDE.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal menonaktifkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ahmad Mursidi yang sudah ditetapkan tersangka terkait kecelakaan menabrak kerumunan siswa SD. Yang bersangkutan akan dinonaktifkan akhir bulan ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan bahwa Ahmad Mursidi sudah ditetapkan tersangka setelah menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. Asep menjelaskan, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2020, ASN akan dinonaktifkan berlaku pada akhir bulan terhitung setelah ditetapkan tersangka.

“Sekarang belum akhir bulan, pada akhir bulan maka diberhentikan sementara,” katanya, Selasa (19/5/2026).

Asep mengatakan pemberhentian secara tetap masih menunggu hasil putusan persidangan, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Meskipun begitu, Asep mengatakan Ahmad Mursidi saat ini sedang cuti karena sakit dan jabatan kepala dinas diisi oleh plh.

“Diberhentikan secara tetap setelah ada kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Asep mengatakan Pemkab Pandeglang mendukung penuh segala proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, perihal kasus yang menimpa ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang tersebut.

“Kami mendukung dan terus mengikuti apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kami serahkan sepenuhnya ke APH,” katanya.

Asep menyatakan pada saat kejadian kecelakaan maut, Ahmad Mursidi sedang dalam keadaan cuti kerja. Sehingga katanya, Pemkab Pandeglang tidak akan memberikan bantuan hukum.

“Kalau dilihat Pak Mursidi, pada saat itu sedang cuti, sehingga ada pendapat lain kalau sedang cuti tidak ada pendamping dari pemerintah Pandeglang, kecuali beliau memohon dan itu pun kami kaji lagi,” katanya.

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka. Ahmad Mursidi ditetapkan tersangka usai menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ada sembilan orang yang menjadi korban dalam peristiwa itu. Dua orang lainnya dilaporkan meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang; dan Muhamad Milal, seorang siswa

“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5).****

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *