TAMIANGMENDE.COM: Polisi menangkap 7 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami mengamankan 7 orang terduga pelaku pencurian yang beraksi di beberapa titik lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Dia mengatakan para pelaku digerebek di Kecamatan Cempa, Pinrang pada Kamis (7/5) dini hari. Para pelaku menjadi target operasi karena meresahkan warga atas aksi pencurian yang dilakukan.
“Jadi ini para pelaku kita amankan ketika mereka sedang pesta sabu-sabu,” bebernya.
Ananda mengungkapkan para pelaku mencuri sepeda motor hingga hewan ternak warga di lokasi berbeda. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian seperti motor, hewan ternak dan mesin traktor,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang.
“Untuk penanganan kasus narkotika selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pinrang,” pungkasnya.***











