TAMIANGMENDE.COM: Para terdakwa kasus penyiram air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengaku hendak meminta maaf. Mereka hendak meminta maaf langsung ke Andrie.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Rabu (13/05/2026). Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, awalnya memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk berbicara.
“Pertanyaan saya, harapan apa dan permohonan apa yang Saudara berikan kepada korban Andrie Yunus maupun kepada khalayak umum. Silakan disampaikan,” kata hakim.
“Yang pertama, kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan-pimpinan kami dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI,” kata terdakwa I, Edi Sudarko.
“Yang kedua, kami mohon maaf kepada korban, semoga lepas sembuh, dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” sambungnya.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Lettu Mar Budhi Hariyanto. Budhi juga menyampaikan permohonan maaf.
“Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Bapak Panglima TNI, Bapak Menhan, unsur pimpinan TNI dan Bais TNI dengan adanya kejadian tersebut, kami ulangi sangat menyesal sekali. Karena harapannya kami atau saya bisa tetap berdinas, karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dinafkahi,” kata Budhi.
“Terhadap korban bagaimana?” tanya hakim.
“Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan,” jawab Budhi.
Hakim kemudian menanyakan apakah mereka ingin meminta maaf secara langsung kepada Andrie. Para terdakwa menyatakan mau meminta maaf kepada Andrie.
“Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau,” jawab Edi, Budhi, Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka.
Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)












