Usman Hamid Heran Hakim Perintahkan Musnahkan Tumbler Bukti Kasus Andrie Yunus

TAMIANGMENDE.COM: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempersoalkan perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti tumbler di kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Usman menyebut pihaknya menolak putusan itu.

“Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice,” kata Usman Hamid yang ikut konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring, Rabu (10/6/2026).

Usman mempertanyakan mengapa hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan barang bukti. Padahal, ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan polisi melanjutkan pengusutan laporan terkait kasus air keras Andrie Yunus.

“Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut,” ujarnya.

Usman menilai hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat terdakwa tidak adil bagi Andrie sebagai korban. Dia menyinggung permintaan Andrie agar kasusnya ditangani peradilan umum.

“Kita sama-sama ketahui bahwa sejak awal korban dalam hal ini Andrie Yunus, telah menyatakan menolak proses peradilan terhadap kasus serangan kepada dirinya melalui peradilan militer. Dan penolakan itu diakui oleh hukum, hukum nasional
maupun hukum internasional sebagai hak ingkar,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang pembacaan vonis 4 prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut vonis lengkap 4 terdakwa tersebut:

– Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
– Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
– Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.***