Ternyata KW, Jam Patek Philippe hingga Audermars Piguet Koruptor Dipalu Jaksa

TAMIANGMENDE.COM; Kejaksaan memusnahkan 14 jam tangan milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah hasil penelitian ahli menyatakan belasan jam tangan tersebut tidak identik dengan aslinya alias palsu (counterfeit) atau barang KW.

Pemusnahan dilakukan dalam gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, Rabu (20/5/2026). Jaksa melakukan pemusnahan jam itu langsung di lokasi.

Jam yang telah dipastikan palsu diputuskan lebih dulu talinya menggunakan tang. Setelah itu, potongan jam dimasukkan ke dalam plastik bening untuk selanjutnya dihancurkan menggunakan palu hingga menjadi kepingan.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengatakan barang palsu tersebut sebenarnya punya nilai ekonomis. Namun, katanya, negara tidak boleh mengambil untung dari barang palsu yang melanggar hukum.

“Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain,” kata Narendra.

Narendra menyebut negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli. Dia mengatakan Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk memusnahkan barang-barang KW itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut status kepalsuan 14 jam tangan tersebut telah melalui proses validasi yang panjang. Dia mengatakan Jimmy juga telah mengakui barang-barang itu palsu dalam persidangan.

“Ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu. Prosesnya tidak serta-merta oleh tenaga ahli, tetapi sebelumnya juga dalam persidangan sudah diakui oleh si pemiliknya dan tertuang dalam tuntutan maupun putusan,” jelas Anang.

Dia mengatakan tidak ada barang sitaan yang digelapkan. Dia menyebut semua barang sitaan disimpan secara baik.

Anang juga menyebut harga 14 jam tangan palsu itu beda jauh dari produk asli. Jika jam tangan asli merek tersebut bisa berharga miliaran rupiah, maka barang palsu itu bernilai belasan juta rupiah.

“Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Kalau harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp 15 jutaan segitu,” pungkas Anang.

Berikut 14 jam tangan KW yang dimusnahkan:

1. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Cartier warna gold dengan tali jam warna hitam
2. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam
3. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna coklat
4. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Audermars Piguet warna silver dengan tali jam warna hitam
5. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Audermars Piguet warna gold dengan tali jam warna hitam
6. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna hitam
7. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali jam warna coklat
8. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna silver dengan tali jam warna hitam
9. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam
10. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
11. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
12. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu
13. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus)
14. Satu buah jam tangan dengan tulisan merek Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru.

(ond/haf)