Syaridin Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh … Langsung Ditahan, Rp 1,8 M Disita

TAMIANGMENDE.COM: Penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran tahun 2021–2024, Kamis (2/4/2026).

Ketiga tersangka sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Usai penetapan, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Salah satu tersangka adalah Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., mantan Kepala BPSDM Aceh yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik.(Red/TM)