Sempat Minta Pemeriksaan Kasus Haji Ditunda, Muhadjir Effendy Datangi KPK

TAMIANGMENDE.COM:  Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendatangi gedung KPK. Muhadjir datang usai sebelumnya telah meminta jadwal ulang pemeriksaan terkait kasus haji hari ini.

Pantauann di gedung KPK, Senin (18/5/2026), Muhadjir tiba sekitar pukul 17.54 WIB. Kemudian dia memasuki gedung KPK, dan naik ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB.

Muhadjir terlihat menggunakan kemeja batik berwarna cokelat. Muhadjir tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.

KPK sebelumnya pada siang tadi menyebut Muhadjir meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji hari ini. Muhadjir dipanggil dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5).

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tuturnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi haji ini. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ial/dek)