TAMIANGMENDE.COM: Polisi menangkap tersangka pasangan suami istri (pasutri) RM dan ER, owner wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengatakan kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi sebelum ditangkap.
“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Polisi masih mendalami kabar yang menyatakan pasutri ini hendak melarikan diri ke luar negeri. Namun dipastikan keduanya sempat berpindah-pindah tempat saat kasus ini mulai mencuat dan diselidiki kepolisian.
Bayu mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya dengan sistem gali lubang dan tutup lubang. Kedua tersangka diduga menipu calon pengantin pertama untuk menutupi biaya pernikahan calon pengantin lainnya dan seterusnya.
“Motif kalau dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi uang-uang itu secara tidak langsung ya gali lubang-tutup lubang,” ujarnya.
Dia mengatakan pelaku menawarkan jasa WO melalui media sosial (medsos). Setelah ada calon pengantin yang menghubungi, kedua pelaku memikat calon korban dengan menawarkan promo gelaran pesta pernikahan.
“Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung. Dan pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” jelasnya.
Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), dan telah ditetapkan tersangka serta langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5).
Pemilik WO Marwah ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Total ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan pemilik WO ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
(mib/jbr)











