Polisi Tangkap 2 Curanmor Gasak Motor Dikunci Stang di Gang Jakpus

TAMIANGMENDE.COM: Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka berhasil menggasak motor yang terparkir di gang dan dikunci stang.

Pencurian itu terjadi pada 15/5/2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakpus. Korban berinisial EK kehilangan motor Honda Genio berpelat B-3026-PIJ.

“Saat itu motor diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat pagi hari kendaraan sudah hilang,” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Reskrim Polsek Johar Baru kemudian menangkap pelaku bernama JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya bernama AZ di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

“Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing,” ucapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan. Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga saat ini masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, yakni M dan R. Kombes Reynold juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor.

“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan,” tutupnya.

(dvp/aik)