Pinjaman Online Wajib Lapor SLIK

Berita, Ekonomi1394 Dilihat

Tamiangmende.com — Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking sangat menentukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses terhadap layanan finansial, khususnya pembiayaan.

Semakin buruk nilai skor, semakin sulit bagi nasabah mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance, atau bahkan tidak bisa sama sekali memperoleh akses pembiayaan itu.

Apalagi, kini OJK telah mengatur pinjaman online alias pinjol P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum ketentuan terbaru itu dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sudah menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Cek SLIK Dapat Dilakukan Secara Mandiri

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Daftar Skor SLIK OJK

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.