Owner WO Marwah Penipu Calon Pengantin Pernah Dibui Kasus Serupa

TAMIANGMENDE.COM: Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengungkap wanita berinisial ER merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6/2026).

Status residivis tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa secara mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah ini. RM dan ER ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran aparat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.

“Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan wedding organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat,” jelas Bayu.

Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.

“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” ujar Bayu.

58 Calon Pengantin Jadi Korban

Sebelumnya, sempat beredar informasi pelaku berencana kabur ke luar negeri, namun polisi mengaku belum menemukan bukti terkait kabar tersebut. Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

“Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ucap Bayu.

Para korban itu diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan WO Marwah. Namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi juga memastikan sampai saat ini tersangka dalam perkara tersebut masih terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.

Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.

(jbr/idh)