Motif Sopir Angkot Lawan Arah Pecahkan Kaca Mobil di Jaktim

TAMIANGMENDE.COM: Polisi mengungkap motif sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang melawan arah hingga memecahkan kaca mobil lain di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku mengaku kesal dengan korban.

“Karena kesal aja dia terkait dia muter itu melawan arus sebenarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman, Kamis (23/4/2026).

Saat kejadian, korban merasa pelaku sudah salah jalan. Akhirnya sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.

“Jadi yang dari mobil L300 itu merasa ‘ini udah ngelawan arus tapi ngotot’ kan gitu, akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai berujung di depan Lotte Mart tiba-tiba angkot ini malah memalang mobil L300 tersebut dan melakukan kekerasan tersebut,” bebernya.

Dia mengatakan kedua pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras (miras) dalam menjalankan aksinya.

Sopir Angkot Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi tersangka. Kedua tersangka, yaitu IK (32) dan P (32), dijerat pasal perusakan.

“Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan,” kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4).

Dia mengatakan untuk sementara keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang baru. Namun tidak tertutup kemungkinan keduanya dijerat dengan pasal lain.

“Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406,” ucapnya.***