LAM Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas PT Musim Mas, Dorong Usut Tuntas

TAMIANGMENDE.COM: Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam menindak dan menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan. LAM Riau berharap penegakan hukum terhadap korporasi ini dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang serupa.

“Saya mengucapkan tahniah dan apresiasi yang tinggi yang telah menangani kasus dugaan pidana lingkungan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan, PT MM, yang merugikan negara hampir Rp 200 miliar,” kata Ketua Umum DPH LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, dalam video yang diterima wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Datuk Seri Taufik mendorong Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut. Ia berharap, penindakan hukum yang dilakukan oleb Polda Riau ini menjadi pelajaran bagi perusahaan sawit lainnya untuk lebih memperhatikan lingkungan dalam melakukan aktivitas pengelolaan perkebunan sawit.

“Kita berharap agar kasus ini dapat ditangani sebai-baiknya dan menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan yang ada di Riau, agar menata di hukum, lingkungan, sebagaimana mestinya,” jelas dia.

Melalui sebuah pantun, Taufik Ikram mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan, khususnya di Bumi Lancang Kuning.

“Sungai bernama Sungai Rokan, di kiri-kanan banyak rawa. Mati kita rawat lingkungan untuk masa depan negara dan bangsa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana lingkungan. PT Musim Mas dijerat karena menanam kelapa sawit di area sempadan Sungai Anak Hitam yang juga anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Polda Riau menyampaikan atas perusakan lingkungan tersebut, potensi kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp 187 miliar lebih, menyusul adanya temuan abrasi, erosi, longsor, hingga hilangnya vegetasi asli di bibir sungai.

Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

PT Musim Mas buka suara terkait penetapan status tersangka korporasi di kasus perusakan lingkungan dalam aktivitas perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam keterangan tertulisnya, Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dijalankan selama ini telah mengantongi izin resmi dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Merujuk kepada pemberitaan di media pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, PT Musim Mas telah memiliki perizinan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Reza, Selasa (19/5).

Pihak Musim Mas juga mengklaim telah melakukan kajian konservasi sejak 2007 dalam upaya menjaga lingkungan, termasuk di sepanjang sempadan sungai dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Meski demikian, pihak PT Musim Mas menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Riau saat ini. PT Musim Mas juga menyatakan siap bersikap kooperatif.

“Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data dan pembuktian, maupun analisa implementasi yang komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(mea/jbr)