Kejagung Pastikan Tak Sita Sepeda Motor Listrik dari Pengadaan BGN

TAMIANGMENDE.COM: Kejagung RI menjelaskan terkait penyegelan yang dilakukan terhadap dua gudang sepeda motor listrik dalam salah satu pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung memastikan tidak melakukan penyitaan terhadap belasan ribu sepeda motor listrik tersebut.

“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Syarief mengatakan dua gudang yang disegel berada di Sentul, Kabupaten Bogor, serta Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari dua gudang tersebut, total terdapat 17.600 unit sepeda motor listrik.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu. Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 unit. Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” terang Syarief.

Kendaraan tersebut, kata Syarief, hanya diamankan. Nantinya, kendaraan itu juga dimonitor pergerakannya karena belum didistribusikan ke lokasi-lokasi SPPG oleh BGN.

“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” ungkap Syarief.

“Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan,” imbuhnya.

Salah Satu Gudang yang Disegel di Sentul

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang motor listrik di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah warga yang kerap beraktivitas di lokasi menyaksikan penyegelan itu.

“Baru kemarin dari Kejagung di sini ramai-ramai (menyegel), ada ini (tanda disegel),” kata warga bernama Oweh saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (18/6).

Dia melihat sejumlah petugas datang dan masuk ke area parkiran gudang tempat motor trail listrik tersebut disimpan. Petugas, menurutnya, langsung memasang garis tanda segel.

“Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel saja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka,” ungkapnya.

Menurutnya, petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Dia melihat petugas cukup ramai berada di lokasi gudang motor listrik tersebut saat aktivitas di gudang tetap berjalan normal.

“Tiap hari juga ada (aktivitas), kayak nggak ada masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka masih beraktivitas (kerja),” bebernya.

Warga lainnya bernama Edi mengatakan hal serupa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah motor disegel sebelum dioperasikan.

“Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah,” jelas dia.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS)

(kuf/aik)