TAMIANGMENDE.COM: Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) menaikkan hukuman penjara untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus menghalangi keadilan. Yoon sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk kasus tersebut.
Pengadilan lebih rendah menjatuhkan hukuman awal kepada Yoon pada Januari lalu, setelah menyatakan mantan Presiden Korsel itu terbukti bersalah menggunakan pengawal kepresidenan untuk menghalangi jaksa menangkap dirinya.
Baik Yoon maupun jaksa penuntut sama-sama mengajukan banding atas putusan awal tersebut. Ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang menjerat Yoon setelah dia ditangkap terkait deklarasi darurat militer yang memicu kekacauan di Korsel.
Dalam argumen bandingnya, seperti dilansir AFP, Rabu (29/4/2026), Yoon berargumen bahwa surat penangkapan terhadap dirinya didasarkan pada “penyelidikan yang melanggar hukum. Sedangkan jaksa khusus Korsel berargumen Yoon seharusnya dihukum 10 tahun penjara mengingat tindak kejahatannya “sangat berat”.
Pada Rabu (29/4) waktu setempat, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan putusan banding dengan memperberat hukuman Yoon.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” kata seorang hakim Pengadilan Tinggi Seoul membacakan putusan.
Hakim menyebut tindakan Yoon “sangat tercela”. “Terdakwa tidak hanya berusaha menghalangi eksekusi surat perintah yang sah oleh jaksa dan pihak lainnya,” sebut hakim tersebut.
“Terdakwa juga mengeluarkan instruksi yang melanggar hukum kepada para pejabat publik dari dinas keamanan presiden, yang merupakan pegawai negeri sipil nasional, berupaya menggunakan mereka seolah-olah mereka adalah pengawal pribadi untuk perlindungan pribadinya,” tegas hakim Pengadilan Tinggi Seoul.
Yoon, yang hadir dalam persidangan mengenakan jas hitam dan kemeja putih, menunjukkan sedikit emosi saat mendengarkan putusan banding.
Pengadilan banding juga menegakkan vonis terhadap Yoon atas dakwaan penyalahgunaan wewenang karena mengecualikan anggota kabinet dari rapat untuk merencanakan pemberlakuan darurat militer.
Tidak hanya itu, pengadilan banding Korsel juga membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang melepaskan Yoon dari dakwaan penyalahgunaan wewenang karena memerintahkan pembelaan soal darurat militer disebarkan ke media asing.
Pengacara Yoon mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain kasus tersebut, Yoon juga menjalani hukuman penjara seumur hidup untuk kejahatan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan, akibat dari upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada akhir tahun 2024.
Deklarasi darurat militer Yoon itu memicu protes, membuat pasar saham panik, dan mengejutkan sekutu utamanya, Amerika Serikat (AS).***
