TAMIANGMENDE.COM: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” kata hakim tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).
Hakim menyatakan TAUD punya kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras.
Hakim juga menguraikan pertimbangan dalam putusan ini. Hakim menyebut penyidikan laporan polisi belum pernah dihentikan.
“Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2016/Satreskrim/RestroJakpus/PoldaMetroJaya tertanggal 13 Maret 2016 belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3,” kata hakim Suparna.
Hakim menyatakan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai aturan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon,” ujar hakim.
Hakim mengatakan satu sisi proses penyidikan masih berlangsung dan belum terbit SP3. Tetapi di sisi lain, kata hakim, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik telah menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Puspom TNI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
“Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” jelas Hakim.
Hakim mengatakan polisi belum melakukan tindakan lanjutan terkait penyidikan. Polda Metro Jaya, kata hakim, telah memeriksa saksi dan mengirim surat pemberitahuan perkembangan perkara kepada Andrie Yunus.
“Namun, hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan,” kata hakim.
Hakim juga mempertimbangkan kesaksian dari saksi Ravio Patra yang mendapatkan tugas dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Dalam tugasnya, dia telah menganalisis peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Berdasarkan 34 titik CCTV di mana terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, atau setidaknya lebih dari empat orang,” ucapnya.
Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua awalnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.
Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa itu ialah:
– Serda Edi Sudarko
– Lettu Budhi Hariyanto Widhi
– Kapten Nandala Dwi Prasetyo
– Lettu Sami Lakka.
****
