TAMIANGMENDE.COM: Seorang pria berinisial S (40) ditangkap polisi saat terjaring razia malam di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku yang tampak gugup itu ternyata kedapatan membawa paket ganja seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam tasnya.
Pengungkapan berawal ketika personel Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+, pada Kamis (29/5/2026) dini hari di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas kemudian mencurigai seorang pengendara motor Yamaha Mio yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi cokelat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Di lokasi kedua tersebut, kami kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali,” imbuhnya.
Dari total barang bukti ganja seberat 1,05 kilogram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
(amw/amw)
