TAMIANGMENDE.COM; Sikap kesatria ditunjukkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH. Pasalnya orang nomor satu di Kabupaten Aceh Tamiang ini mengajukan sanggahan terkait status rumahnya yang sebelumnya dinyatakan rusak berat hasil dari penilaian tim Enumerator.
”Saya ajukan sanggahan, Karena kondisi rumah saya tidak sepantasnya masuk katagori rusak berat,” kata Bupati Armia Pahmi, Kamis 05 Februari 2026.
Sementara, Camat Kota Kualasimpang, Dr Cakra Abbas yang dikonfirmasi membenarkan sanggahan itu.
”Ia, Pak Bupati telah mengajukan sanggahan terkait status rumah yang tidak seharusnya dinyatakan rusak berat,” ujar Camat Dr Cakra.
Dr Cakra melanjutkan, sanggahan itu diajukan oleh Bupati pada Rabu 04 Februari 2026, ke kepala Desa Bukit Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang.
Dalam sanggahan itu, kata Camat, Bupati menilai kondisi rumah berdasarkan kriteria kerusakan tidak sepantasnya masuk rusak berat.
”Bupati menilai kondisi rumahnya tidak sesuai dengan hasil penilaian oleh enumerator, dan berdasarkan kriteria, kerusakan rumah sepantasnya bukan rusak berat,” jelas Camat Kota Kualasimpang, Dr Cakra Abbas.
Lebih lanjut kata Dr Cakra lagi, kondisi kekeliruan penilaian tersebut diduga karena human error konpilator. Hal itu terjadi karena objek yang ingin diverikasi banyak dan dalam waktu singkat.
”Ini dugaan human error konpilator, dugaan karena faktor kelelahan dan juga objek rumah yang mau diverikasi banyak dalam waktu singkat. Namun begitu keputusan tersebut sebenarnya belum final,” ungkap Camat Dr Cakra.
Camat Cakra pun menambahkan permohonan maaf dari pihaknya.
”Dalam kejadian ini saya juga menyampaikan permintaan maaf karena terjadi ketidak nyamanan dan kekeliruan ini. Insyaallah hal ini tidak akan terjadi lagi,” kata Cakra lagi. (Red/TM)
