Berkas Masih Diteliti Jaksa, Penahanan Richard Lee Kembali Diperpanjang

TAMIANGMENDE.COM: Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dr Richard Lee, tersangka kasus UU Kesehatan. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai 3 Juni 2026, Tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Andaru menjelaskan proses perpanjangan penahanan ini dilakukan karena kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas yang sudah diserahkan penyidik ke PN dikembalikan lantaran masih harus ada yang dilengkapi.

“Dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” jelas dia.

Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai catatan PN. Berkas perkara tersebut kemudian kembali dikirim penyidik ke pihak PN pada 23 April lalu.

“Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Nah, perkembangan nanti kami, kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya semoga segera selesai, lekas penyidikannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga, Andaru memastikan bahwa penahanan Richard Lee dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia mengatakan tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee.

“Dapat saya sampaikan sampai saat ini, Tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap Tersangka DRL,” imbuh dia.***