TAMIANGMENDE.COM: Influencer Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi dugaan penipuan Hanania Travel setelah mempromosikan paket umrah. Keanu membantah dirinya menerima fee endorsement, tetapi dia mengakui telah diberangkatkan umrah oleh Hanania Travel.
“Jadi mereka berangkatkan aku, aku promoin testimoni aku, pengalaman aku selama di sana,” ujar Keanu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam di Mapolda Metro Jaya, Keanu turut membawa rekening koran. Rekening koran itu menjadi bukti bahwa dirinya tidak menerima dana dari Hanania Travel.
“Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apapun dari Hanania Group,” kata dia.
Keanu tidak membantah adanya kontrak kerja sama dengan Hanania Travel, namun bukan juga sebagai Brand Ambassador (BA). Kerja sama tersebut menurutnya berupa barter trip, di mana ia diberangkatkan umroh oleh Hanania Travel.
“Kerja sama sama Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja. Jadi itu cuma pekerjaan kontrak untuk satu perjalanan umrahnya, bukan aku bukan BA, aku bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana,” jelasnya.
Selama pemeriksaan, Keanu mengaku ditanyai sebanyak 25 pertanyaan seputar kerja sama dengan Hanania Travel. Pemeriksaan ini menyangkut Keanu yang telah mempromosikan Hanania Travel di akun media sosialnya.
“Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama, sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter,” imbuhnya.
Bos Hanania Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Budi mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.***





