TAMIANGMENDE.COM: Penyidikan kasus sindikat narkoba penyelundup 30 kilogram sabu di Banyuasin, Sumatera Selatan memasuki babak baru. Empat tersangka segera disidang.
Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka ke Kejari Banyuasin siang tadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Adapun, keempat tersangka tersebut adalah Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan. Selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat digunakan atau didapat dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 30 bungkus plastik bening bergambar gajah yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu (sisa penyisihan untuk uji laboratorium) dengan berat total 29,0248 gram netto, 2 unit mobil, serta 5 unit ponsel alat komunikasi milik para tersangka.
Proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung di Kejari Banyuasin, Sumsel. Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti, proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut hingga ke meja hijau.
Kronologi Pengungkapan
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, Bareskrim mengamankan 30 kilogram sabu berikut empat tersangka.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 kilogram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (3/2) yang mencurigai adanya mobil Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Tim melakukan penyelidikan intensif terhadap identitas pemilik kendaraan. Dalam sebuah pengintaian pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil tersebut bergerak keluar dari lokasi parkir dengan dikawal mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BG-1198-R.
Kedua mobil tersebut bergerak menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Tim selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Kendaraan tersebut berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air, dan selanjutnya dilakukan pengamanan. Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol tersebut, tim menemukan 3 karung yang masing-masing berisi paket narkotika.
“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.
Di sisi lain, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang berada di mobil Calya. Ketiganya taitu Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.***






