TAUD Minta Hakim Perintahkan Polisi Lanjut Usut Kasus Andrie Yunus

TAMIANGMENDE.COM: Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). TAUD, yang membela aktivis KontraS Andrie Yunus, meminta hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penanganan perkara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Andrie Yunus, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal praperadilan, Suparna.

Berikut petitum yang dibacakan TAUD dalam sidang praperadilan:

1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.

2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

5. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.

6. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.

7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua awalnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.

Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa itu ialah:

– Serda Edi Sudarko,
– Lettu Budhi Hariyanto Widhi,
– Kapten Nandala Dwi Prasetyo
– Lettu Sami Lakka.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *