TAMIANGMENDE.COM: Pria berinisial T (53) ditangkap polisi karena mencuri motor milik keponakannya di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku menjual motor hasil curian untuk bersenang-senang dengan wanita.
“Telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, (barang yang dicuri) kendaraan roda dua di wilayah hukum Ciampea, Bogor. Pelaku inisial T, pria berusia 53 tahun, diketahui masih keluarga korban atau paman kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Anggi menyebut pelaku T mencuri motor milik keponakannya yang diparkir di dalam rumah pada Minggu (14/12/2025) malam. Polisi yang menindaklanjuti kejadian itu, berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada 23 April 2026.
“Pelaku mengambil kunci kontak asli kendaraan dari dalam kamar (korban) yang ada di atas kasur. Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan yang ada di ruang tamu dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ucapnya.
Kemudian pelaku menjual motor hasil curian itu kepada seseorang sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya, uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk bersenang-senang dengan wanita.
“Pelaku menjual kendaraan sebesar Rp 3 juta. Pelaku paman kandung korban. Hasil kejahatannya buat bersenang-senang dengan wanita di penginapan,” imbuhnya.***






