Viral Lagi Transaksi Tramadol Seberang Markas TNI AU, Kini 4 Pelaku Dibekuk

TAMIANGMENDE.COM: Video transaksi obat keras ilegal di seberang markas TNI AU di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur viral lagi di media sosial (medsos). Kali ini sejumlah pengedar obat keras tersebut diringkus Satuan Polisi Militer (Satpom) TNI AU.

“Dalam kegiatan pengawasan wilayah pada Kamis (9/4/2026), personel Satpom Lanud Halim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G secara ilegal,” demikian keterangan Lanud Halim Perdanakusuma di akun Instagram @lanud_halim_perdanakusuma, Jumat (10/4/2026).

Pelaku ditangkap Satpom Lanud Halim Perdanakusuma di kawasan Jalan Raya Pondok Gede, Jaktim, tepatnya di depan Markas Satuan Rekonstruksi Angkatan Udara (Satrekonau). Satpom Lanud Halim dikerahkan sebagai respons atas ulah pengedar obat keras yang meresahkan masyarakat.

Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Tramadol di depan ruko tempat gadai barang di Jalan Raya Pondok Gede, yang berada tepat di seberang jalan Markas Satrekon AU.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpom Lanud Halim Perdanakusuma segera mendatangi lokasi untuk melaksanakan pengamatan dan pengintaian terhadap aktivitas transaksi yang dicurigai,” katanya.

Setelah terbukti, personel Satpom Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan awal, personel Satpom Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 98 butir dan jenis Eksimer sebanyak 55 butir.

“Setelah dilaksanakan penyelidikan terhadap empat orang pelaku, tidak ditemukan adanya keterlibatan personel TNI/TNI AU,” katanya.

Selanjutnya, keempat pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Cipayung pada Jumat (10/4), pada pukul 00.30 WIB untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Viral Transaksi Tramadol Sebelumnya
Sebelumnya, video sejumlah orang bertransaksi obat keras jenis Tramadol di Jalan Raya Pondok Gede, Cipayung, Jaktim. Dalam video yang beredar, disebutkan penjualan Tramadol dilakukan dengan transaksi langsung atau cash on delivery (COD), tapi secara sembunyi-sembunyi.

Dalam video, si perekam memperingatkan orang yang ada di lokasi untuk tak lagi menjual Tramadol. Kemudian perekam meninggalkan lokasi transaksi Tramadol.

TNI AU menanggapi video viral tersebut. TNI AU menegaskan tak ada kaitan dengan aktivitas jual beli obat keras jenis Tramadol yang terjadi di seberang Markas Satrekonau yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Cipayung, Jaktim.

TNI AU menegaskan dugaan transaksi obat keras Tramadol itu berada di luar wilayah Satrekon. Mereka juga menyatakan penjualan obat keras ilegal merupakan pelanggaran hukum.

“TNI AU tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat keras tanpa izin,” ujarnya.

“TNI AU mendukung penuh upaya penegak hukum dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *